Selamat Datang

Salam buat agan-agan semua... blog ini tercipta hanya sebuah media untuk kita saling belajar, berbagi, dan saling memberi informasi khususnya di dalam bidang Informatika.

Dari mulai newbie hingga yang master sekalipun boleh bergabung paling tidak berikan saran terbaik bagi semua. Perlu di ketahui, ini hanyalah catatan kecil milik insan tuhan yg ingin belajar.

Ilmu cukup diukur hanya dengan 3 jengkal saja : Pertama adalah sifat sok teu, congkak, sombong, (maklumlah). Kedua Tawadhu (low profile), santai dan bijaksana. Ketiga adalah sadar bahwa kita sebenarnya tidak mengetahui apa-apa tanpa-NYA - Always Newbie

Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 06 Juni 2013

Menampilkan File Hiden Akibat Malware / Virus

Pusing dengan malware yang selalu menggangu? banyak kemudian berdampak ke file yang terhidden secara otomatis, akibat ulah malware. Ini ada trik singkat gimana memunculkan kembali file yang tersembunyi tersebut.
1. masuk ke menu "run" kemudian ketik "cmd"
2. ketik tempat  yang akan kita scan, dalam gambar dibawah ini partisi yang akan saya buka filenya adalah       partisi f (sesuaikan dengan komputer anda) perintah f: kemudian enter
3. ketik perintah:  attrib -s -h -r /s /d kemudian enter
4. tunggu sampai proses selesai.



Keterangan:
attrib = string untuk memulai merubah atribut pada Command Prompt
-s = menghilangkan atribut System File
-h = menghilangkan atribut Hidden File
-r = menghilangkan atribut Read Only File
/s = sub directory
/d = directory
dir = melihat isi dari sebuah directory
*.* = untuk menampilkan/memanggil semua file yg kehidden
dir /a = melihat isi dari sebuah directory beserta atribut file nya juga berfungsi untuk menampilkan file hidden.
semoga trik singkat membantu....

Rabu, 24 April 2013

Pengertian HaKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual

A. PENGERTIAN

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).



Dengan begitu obyek utama dari HaKI adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun kelompok.

Kita perlu memahami HaKI untuk menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan Inovasi-inovasi yang kreatif.




B. Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual

Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :

1. Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3. Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4. Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

C. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia

Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
  1. Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO) 
  2. Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan 
  3. Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta 
  4. Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek 
  5. Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten 
  6. Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
  7. Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty 
  8. Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 
  9. Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty 
Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia.

D. Klasifikasi Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI)

Secara umum Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
  1. Hak Cipta 
  2. Hak Kekayaan Industri, yang meliputi : 
  3. Hak Paten 
  4. Hak Merek 
  5. Hak Desain Industri 
  6. Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu 
  7. Hak Rahasia Dagang 
  8. Hak Indikasi 
Dalam tulisan ini, penulis hanya akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.

Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil, yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”. Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang yang mengatur hak cipta antara lain :

  1. UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta 
  2. UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15) 
  3. UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42) 
  4. UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29) 
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah satunya meliputi hak paten dan hak merek. 

Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001 pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.




Perlindungan hak paten dapat diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date. Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
  1. UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39) 
  2. UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30) 
  3. UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109). 
Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor 15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :

Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

Selain itu terdapat pula hak atas merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.

Selain itu pelanggaran juga dapat berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-

Oleh karena itu, ada baiknya jika merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi (perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek dagang/jasa tersebut.

Undang-undang yang mengatur mengenai hak merek antara lain :
  1. UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
  2. UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
  3. UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110) 
Dalam pembahasan ini, dapat disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan perekonomian.

Sumber :



Kamis, 13 September 2012

Kendala Koneksi Pada Flash Unlimited Telkomsel Modem

Hari ini gw sudah berkali-kali dibuat kesal dengan koneksi modem telkomsel flash unlimited gw, gimana ga kesel... koneksi signal OK, pc no problem..., pulsa update terus, pada kenyataannya, dimanapun berada alhasil signal cuma GPRS doank, klo jalan si ga apalah... ini mah mandeg... dan ternyata apa man? masalah cuma di APN :(




Begini ya, gw mau share aja, dan mungkin ini udah sering ente alami, sekedar mengingatkan ternyata masalah sepeprti yang gw alami khusus untuk pemakai flash unlimited telkomsel, solusi itu terdapat pada setting APNnya. Gw sampein di sini karena CS nya lelet... :D ok dah gpp...

Ilustrasinya seperti gambar di bawah ni untuk pengguna flash unlimited telkomsel aja ya :)




masalah yang ente alamin emang sudah ga asing lagi..

bagi pengguna APN internet, maka IP akan selalu berubah2 dan tidak tetap..

bagi pengguna APN telkomsel, selalu mendapatkan IP yang bisa dikatakan hampir static, tapi memang sebenernya seh static.. tergantung dari IP lokal (tidak static tapi dinamis)yang diberikan oleh Telkomsel, yaitu IP yang berawalan 10.???.???.???

bagi pengguna APN flash, IP-nya juga dinamis, dan IP-nya pun sama dengan APN internet. tapi karena ada pembatasan dari Telkomsel, maka IP untuk APN flash dan internet sekarang beda..

sekarang coba perhatikan pada saat ente melakukan koneksi...

pada saat menggunakan APN internet, IP akan berawalan 114.xxx.yyy.zzz (yang berubah selalu dari yyy.zzz)

pada saat menggunakan APN telkomsel, IP akan selalu berawalan 10.xxx.yyy.zzz (yang selalu berubah adalah yyy.zzz, tapi apabila xxx ikut berubah, maka IP Anda untuk internet ente juga akan berubah)

pada saat menggunakan APN flash, IP akan selalu berawalan 221.xxx.yyy.zzz (yang selalu berubah adalah yyy.zzz)

dan, apabila ente menggunakan APN internet dan ternyata yang keluar adalah IP 221.xxx.yyy.zzz, itu adalah keberuntungan ente dan hal ini sudah sangat jarang terjadi, mungkin aja sekarang udah tidak mungkin terjadi.


Ok dah semoga bermanfaat yaw infonya...

Kamis, 21 Juni 2012

Kumpulan Command CMD.EXE


ADDUSERS : Tambah daftar pengguna untuk / dari file CSV
ARP : Address Resolution ProtocolAssoc : Ubah ekstensi file asosiasiASSOCIAT : Salah satu langkah asosiasi fileAttrib : Ubah atribut berkas



BBootcfg : Edit Windows boot settingsBROWSTAT : Dapatkan domain, info browser dan PDC

CCACLS : Ubah file permissionsCALL : Panggil satu program batch yang lainCD : Mengganti Directory – pindah ke Folder tertentuChange : Ganti Terminal Server Session propertiesCHKDSK : Check Disk – memeriksa dan memperbaiki masalah diskCHKNTFS : Periksa sistem file NTFSCHOICE : Menerima input keyboard ke sebuah file batchCIPHER : Encrypt atau Decrypt file / folderCleanMgr : Ototmatis membersihkan Temperatur file, recycle binCLEARMEM : Hapus kebocoran memoriCLIP : Salin STDIN ke Windows clipboard.CLS : Menghapus layar (Clear The Screen)CLUSTER : Windows ClusteringCMD : Start a new CMD shellCOLOR : Mengubah warna dari jendela CMDCOMP : Membandingkan isi dari dua file atau set fileCOMPACT : Compress file atau folder pada partisi NTFSCompress : Compress tunggal file pada partisi NTFSCON2PRT : Menghubungkan atau memutuskan sambungan dengan PrinterCONVERT : Konversi FAT ke drive NTFSCOPY : Menyalin satu atau lebih file ke lokasi lainCSCcmd : clien-side caching (Offline Files)CSVDE : Impor atau Ekspor Active Directory data

DDATE : Display atau mengatur tanggalDefrag : Defragment hard driveDEL : Menghapus satu atau lebih fileDELPROF : Hapus profil pengguna NTDELTREE : Menghapus folder dan semua subfolderDevCon : Device Manager Command Line UtilityDIR : Menampilkan daftar file dan folderDIRUSE : Tampilkan penggunaan diskDISKCOMP : Bandingkan isi dua floppy diskDiskcopy : Salin isi dari satu disket ke yang lainDISKPART : Disk AdministrasiDNSSTAT : DNS StatistikDOSKEY : Edit baris perintah, ingat perintah, dan membuat macroDSADD : Tambah User (komputer, group ..) ke direktori aktifDSQUERY : Daftar item dalam direktori aktifDSMOD : Ubah user (computer, group ..) di direktori aktifDSRM : Hapus item dari Active Directory

EECHO : Menampilkan pesan di layarENDLOCAL : Akhir localisation perubahan lingkungan dalam file batchERASE : Menghapus satu atau lebih fileEVENTCREATE : Tambahkan pesan ke Windows event logEXIT : Keluar dari skrip arus / rutin dan menetapkan errorlevelEXPAND : uncompress fileEkstrak : uncompress file CAB

FFC : Bandingkan dua fileFIND : Mencari string teks dalam sebuah fileFINDSTR : Cari string dalam fileFOR / F : pengulangan perintah terhadap satu set fileFOR / F : pengulangan perintah terhadap hasil perintah lainFOR : pengulangan perintah terhadap semua options Files, Directory, ListFORFILES : Proses Batch beberapa fileFORMAT : Format diskFREEDISK : Periksa free disk space/disk yang tersisa (dalam bytes)FSUTIL : File dan Volume utilitasFTP : File Transfer ProtocolFTYPE : Tampilkan atau memodifikasi jenis file yang digunakan dalam asosiasi ekstensi file

GGLOBAL : Display keanggotaan kelompok globalGOTO : Direct a batch program untuk melompat ke baris berlabelGPUPDATE : Update pengaturan Kebijakan Grup

HHELP : Online Help


IICACLS : Ubah file dan folder permissionsIF : kondisional melakukan perintahIFMEMBER : Apakah pengguna saat ini dalam sebuah NT WorkgroupIPCONFIG : Configure IP

KKILL : Remove program dari memori

LLABEL : Edit disk labelLOCAL : Display keanggotaan kelompok-kelompok lokalLOGEVENT : Menulis teks ke NT event viewerLogoff : user log offLOGTIME : log tanggal dan waktu dalam file

MMAPISEND : Kirim email dari baris perintahMBSAcli : Baseline Security AnalyzerMEM : Display penggunaan memoriMD : Buat folder baruMKLINK : Buat link simbolik (linkd)MODE : Mengkonfigurasi perangkat sistemMORE : Display output, satu layar pada satu waktuMOUNTVOL : mengelola volume mount pointMOVE : Pindahkan file dari satu folder ke yang lainMOVEUSER : Pindahkan pengguna dari satu domain ke domain lainnyaMSG : mengirim pesan atau messageMSIEXEC : Microsoft Windows InstallerMSINFO : Windows NT diagnosticsMSTSC : Terminal Server Connection (Remote Desktop Protocol)MUNGE : Cari dan Ganti teks dalam file (s)MV : Copy in-menggunakan file

NNET : Kelola sumber daya jaringanNETDOM : Domain ManagerNetsh : Configure Network Interfaces, Windows Firewall & Remote aksesNETSVC : Command-line Service ControllerNBTSTAT : Tampilkan statistik jaringan (NetBIOS over TCP / IP)NETSTAT : Display networking statistics (TCP / IP)NOW : Tampilan saat ini Tanggal dan WaktuNSLOOKUP : Nama server lookupNTBACKUP : Backup folder ke tapeNTRIGHTS : Edit hak user account

PPATH : Menampilkan atau menetapkan path pencarian untuk file executablePATHPING : jejak jalur jaringan ditambah paket latensi dan kerugianPAUSE : memenjarakan(suspend) pengolahan file batch dan menampilkan pesanperms : Tampilkan izin untuk penggunaPERFMON : Kinerja MonitorPING : Menguji koneksi jaringanPOPD : Mengembalikan nilai sebelumnya dari direktori sekarang yang disimpan oleh PUSHDPORTQRY : Tampilan status ports dan servicesPowercfg : Mengkonfigurasi pengaturan dayaPRINT : Mencetak file teksPRNCNFG : Display, mengkonfigurasi atau mengubah nama printerPRNMNGR : Tambah, menghapus, daftar printer menetapkan printer defaultPROMPT : Mengubah command promptPsExec : Proses Execute jarak jauhPsFile : menampilkan file dibuka dari jarak jauh (remote)PsGetSid : Menampilkan SID sebuah komputer atau penggunaPsInfo : Daftar informasi tentang sistemPsKill : proses mematikan berdasarkan nama atau ID prosesPsList : Daftar informasi rinci tentang proses-prosesPsLoggedOn : siapa saja yang log on (lokal atau melalui resource sharing)PsLogList : catatan kejadian logPsPasswd : Ubah sandi accountPsService : Melihat dan mengatur layananPsShutdown : Shutdown atau reboot komputerPsSuspend : proses SuspendPUSHD : Simpan dan kemudian mengubah direktori sekarang

QQGREP : Cari file(s) untuk baris yang cocok dengan pola tertentu

RRASDIAL : Mengelola koneksi RASRASPHONE : Mengelola koneksi RASRecover : perbaikan file yang rusak dari disk yang rusakREG : Registry = Read, Set, Export, Hapus kunci dan nilai-nilaiREGEDIT : Impor atau ekspor pengaturan registryRegsvr32 : Register atau unregister sebuah DLLREGINI : Ubah Registry PermissionsREM : Record comments (komentar) di sebuah file batchREN : Mengubah nama file atau fileREPLACE : Ganti atau memperbarui satu file dengan yang lainRD : Hapus folder (s)RMTSHARE : Share folder atau printerRobocopy : Copy File dan Folder secara sempurnaRUTE : Memanipulasi tabel routing jaringanRUNAS : Jalankan program di bawah account pengguna yang berbedaRUNDLL32 : Jalankan perintah DLL (add / remove print connections)

SSC : Control LayananSCHTASKS : Jadwal perintah untuk dijalankan pada waktu tertentuSCLIST : Tampilkan Layanan NTSET : Display, set, atau menghapus variabel environmentSETLOCAL : Pengendalian environment visibilitas variabelSETX : Set variabel environment secara permanenSFC : Pemeriksa Berkas SistemSHARE : Daftar atau mengedit file share atau share printSHIFT : Shift posisi digantikan parameter dalam sebuah file batchSHORTCUT : jendela Buat shortcut (. LNK file)SHOWGRPS : Daftar NT Workgroups seorang pengguna telah bergabungSHOWMBRS : Daftar Pengguna yang menjadi anggota dari sebuah WorkgroupSHUTDOWN : Shutdown komputerSLEEP : Tunggu untuk x detikSLMGR : Software Licensing Management (Vista/2008)SOON : Jadwal perintah untuk menjalankan dalam waktu dekatSORT : Sort inputSTART : memulai sebuah program atau perintah dalam jendela terpisahSU : Switch UserSUBINACL : Edit file dan folder Permissions, Kepemilikan dan DomainSUBST : Associate jalan dengan huruf driveSysteminfo : Daftar konfigurasi sistem

TTASKLIST : Daftar menjalankan aplikasi dan servicesTASKKILL : Hapus proses yang berjalan dari memoriTIME : Menampilkan atau mengatur waktu sistemTIMEOUT : penundaan pemrosesan dari sebuah batch fileTITLE : Mengatur judul window untuk sesi cmd.exeTLIST : daftar tugas dengan path lengkapTOUCH : mengganti file timestampsTracert : Trace route ke sebuah remote hostTREE : tampilan grafis struktur folderTYPE : Menampilkan isi dari file teks

UUSRSTAT : Daftar domain nama pengguna dan terakhir login

VVER : Tampilkan versi informasiVERIFY : Pastikan bahwa file sudah disimpanVOL : Menampilkan sebuah label diskWHERE : Menempatkan dan menampilkan file dalam sebuah pohon direktoriwHOAMI : Output UserName saat ini dan manajemen domainWINDIFF : Bandingkan isi dua file atau set fileWINMSD : Sistem Windows diagnostikWINMSDP : Sistem Windows diagnostik IIWMIC : Perintah WMI

XXCACLS : Ubah file dan folder permissionsXCOPY : Menyalin file dan folder

Rabu, 30 Mei 2012

Installasi Mikrotik dengan Virtual Machine (VM)

1. Download mikrotik iso, untuk download klik disini


Setelah itu pilih new virtual machine..


Kemudian pilih typical


Pilih sistem operasi linux karena mikrotik turunan dari linux untuk versi pilih other linux.


Beri nama dan lokasi tempat virtual machine berada


Untuk network connection pilih bridge networking.


Besar partisi untuk instalasi vmware.


Apabila sudah semua maka vmware akan terlihat seperti ini.
Tapi kita akan membuat cd rom memanggil file ISO mikrotik yg sudah kita download, dan utk hardisk kita remove kemudian kita add dan pilih type yg IDE.


Ini merupakan gambar remove harddisk, kita lihat sudah tidak ada lagi harddisk kita akan coba add.


Setelah add pilih sesuai yg ingin kita tambahkan untuk saat ini kita tambahkan Harddisk.


Karena kita akan membuat virtual disk yang baru jadi pilih create virtual disk.


Untuk type disk pilih IDE.


Buat file name untuk disk kita tadi.


kemudian tunggu proses yang terjadi.

Seperti ini contoh hasilnya Harddisk sudah berganti jadi IDE


Supaya dapat berfungsi sebagai router kita butuh gateway kita tambahkan hardware lagi kali ini untuk menambah ethernet adapters.


Kita pilih yg bridge networking.


Sampai terlihat hasil akhir seperti ini.

Ada satu lagi yang tidak boleh lupa, kita harus setting cd rom supaya memanggil file ISO yg kita download caranya double klik pada cd rom.

Jika sudah kita akan jalankan mikrotik dengan menekan tanda panah warna hijau atau play, atau start

Inilah tampilan aplikasi-aplikasi yang akan diinstal dengan menekan tombol ‘a’ atau all artinya untuk memilih semua aplikasi.

Untuk melakukan instalasi silahkan tekan ‘i’ atau install artinya, Tunggu sekitar 15 menit instalasi akan selesai dan meminta reboot.

Setelah reboot akan tampil seperti di bawah ini untuk:
login : admin
password :
password di kosongkan saja kemudian tekan ‘Y’ untuk membaca licensi dan tekan ‘q’ untuk quit dari license.

Setelah itu traaataaa….

instalasi selesai dan langsung dapat digunakan
Untuk perintah2 nya akan ditulis menyusul..
Semoga bermanfaat…
Sumber : Mr Rhesarhein

Minggu, 20 Mei 2012

7 Kode Verifikasi Bank ke Paypal


Ini 7 kode bank untuk verifikasi Paypal.
Gunakan fitur search dengan CTRL+F pada keyboard anda.
    • BANK INDONESIA 0010016
    • PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk 0020307
    • PT. BANK EKSPOR INDONESIA (PERSERO) 0030012
    • PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. 0080606
    • PT. BANK NEGARA INDONESIA 1946 (Persero) Tbk. 0090010
    • BNI SYARIAH 0090010
    • PT. BANK DANAMON INDONESIA INDONESIA Tbk 0111274
    • PT. BANK PERMATA Tbk. 0130307
    • PT. BANK CENTRAL ASIA Tbk. 0140012
    • PT. BANK INTERNATIONAL INDONESIA Tbk. 0160131
    • PT. BANK PAN INDONESIA Tbk. / PT. PANIN BANK Tbk. 0190017
    • PT. BANK NIAGA Tbk. 0220026
    • PT. BANK UOB BUANA, TBK 0230016
    • PT. LIPPO BANK 0261399
    • PT. BANK NILAI INTI SARI PENJIMPAN Tbk. 0280024
    • AMERICAN EXPRESS BANK LTD. 0300302
    • CITIBANK NA 0310305
    • JPMORGAN CHASE BANK, NA 0320308
    • BANK OF AMERICA , NA 0330301
    • PT. BANK MULTICOR / PT. BANK WINDU KENTJANA INTERNASIONAL 0360300
    • PT. BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL, TBK 0370028
    • THE BANGKOK BANK PCL 0400309
    • THE HONGKONG and SHANGHAI BANKING CORP 0410302
    • THE BANK OF TOKYO MITSUBISHI UFJ LTD. 0420305
    • PT. BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA 0450304
    • PT. BANK DBS INDONESIA 0460307
    • PT. BANK RESONA PERDANIA 0470300
    • PT. BANK MIZUHO INDONESIA 0480303
    • STANDARD CHARTERED BANK 0500306
    • ALGEMENE BANK NEDERLAND AMRO BANK N.V. / ABN AMRO BANK NV. 0520302
    • PT. BANK CAPITAL INDONESIA 0540308
    • PT. BANK BNP PARIBAS INDONESIA 0570307
    • PT. BANK UOB INDONESIA 0580300
    • KOREA EXCHANGE BANK DANAMON / PT. BANK KEB INDONESIA 0590303
    • PT. BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA 0600303
    • PT. ANZ PANIN BANK 0610306
    • DEUTSCHE BANK AG 0670304
    • PT. BANK WOORI INDONESIA 0680307
    • BANK OF CHINA LIMITED 0690300
    • PT. BANK BUMI ARTA 0760010
    • PT. BANK EKONOMI RAHARJA 0870010
    • PT. BANK ANTAR DAERAH 0880055
    • PT. HAGABANK INDONESIA / PT. BANK HAGA 0890016
    • PT. BANK IFI 0930015
    • PT. BANK CENTURY Tbk. 0950011
    • BANK MAYAPADA INTERNATIONAL / PT. BANK MAYAPADA Tbk. 0970017
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA BARAT / PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JABAR DAN BANTEN 1100093
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH DKI JAKARTA / BANK DKI 1110164
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH DIY / YOGYAKARTA 1120015
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH 1130348
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JATIM 1140383
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAMBI 1150014
    • PT. BPD ISTIMEWA ACEH 1160033
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMUT 1170201
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA BARAT / PT. BANK NAGARI 1180259
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH RIAU 1190016
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SUMATERA SELATAN 1200142
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH LAMPUNG 1210051
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN SELATAN 1220012
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT 1230015
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR 1240018
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALTENG 1250011
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN 1260027
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI UTARA 1270091
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH NTB / NUSA TENGGARA BARAT 1280010
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI 1290013
    • BANK PEMBANGUNAN DAERAH NUSA TENGGARA TIMUR 1300013
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH MALUKU 1310016
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH PAPUA 1320019
    • PT. BPD BENGKULU 1330012
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH 1340015
    • PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGGARA 1350018
    • PT. BANK NUSANTARA PARAHYANGAN 1450028
    • PT. BANK SWADESI Tbk. 1460021
    • BANK MUAMALAT INDONESIA / PT. BANK MUAMALAT INDONESIA 1470011
    • PT. BANK MESTIKA DHARMA 1510049
    • PT. BANK METRO EKSPRESS 1520013
    • PT. BANK SINARMAS 1530016
    • PT. BANK MASPION INDONESIA 1570021
    • PT. BANK HAGAKITA 1590014
    • PT. BANK GANESHA 1610017
    • PT.HALIM INDONESIA BANK / PT. BANK HALIM INDONESIA / PT. BANK ICBC INDONESIA1640058
    • PT. BANK HARMONI INTERNASIONAL 1660012
    • PT. BANK KESAWAN 1670099
    • PT. BANK TABUNGAN NEGARA (Persero) / PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) SYARIAH2000024
    • PT. BANK HS 1906 / PT. Bank Himpunan Saudara 2120027
    • B.T. PENSIUNAN NASIONAL / PT. BANK BTPN / PT. BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL2130101
    • PT. BANK SWAGUNA 4050072
    • PT. BANK JASA ARTA 4220051
    • PT. BANK MEGA Tbk. 4260176
    • PT. BANK UMUM KOPERASI INDONESIA (BUKOPIN) / PT. BANK BUKOPIN Tbk. 4410010
    • PT. BANK SYARIAH MANDIRI Tbk. 4510017
    • PT. BANK BISNIS INTERNATIONAL 4590037
    • PT. BANK SRI PARTHA 4660019
    • PT. BANK JASA JAKARTA 4720014
    • PT. BANK BINTANG MANUNGGAL / PT. BANK HANA 4840017
    • PT. BANK BUMI PUTERA Tbk. 4850010
    • PT. BANK YUDHA BHAKTI 4900012
    • PT. BANK MITRANIAGA 4910015
    • PT. AGRONIAGA BANK 4940014
    • PT. BANK INDOMONEX 4980016
    • PT. BANK ROYAL INDONESIA 5010011
    • ALFINDO SEJAHTERA BANK / PT. BANK ALFINDO 5030017
    • PT. BANK SYARIAH MEGA INDONESIA 5060016
    • PT. BANK INA PERDANA 5130014
    • PT. BANK HARFA 5170016
    • PT. PRIMA MASTER BANK 5200025
    • PT. BANK PERSYARIKATAN INDONESIA 5210031
    • PT. BANK DIPO INTERNATIONAL 5230011
    • PT. BANK AKITA 5250046
    • PT. BANK LIMAN INTERNATIONAL 5260010
    • PT. ANGLOMAS INTERNATIONAL BANK 5310012
    • PT. BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI 5350014
    • PT. BANK UIB 5360017
    • PT. BANK ARTOS INDONESIA 5420025
    • PT. BANK PURBA DANARTA 5470017
    • PT. BANK MULTIARTA SENTOSA 5480010
    • PT. BANK MAYORA INDONESIA 5530012
    • PT. BANK INDEX SELINDO 5550018
    • PT. BANK EKSEKUTIF INTERNASIONAL 5580017
    • PT. CENTRATAMA NASIONAL BANK 5590036
    • PT. BANK FAMA INTERNATIONAL 5620029
    • PT. BANK SINAR HARAPAN BALI 5640012
    • PT. BANK VICTORIA INTERNATIONAL 5660018
    • PT. BANK HARDA INTERNASIONAL 5670011
    • PT. BANK FINCONESIA 9450305
    • PT. BANK MAYBANK INDOCORP 9470301
    • PT. BANK OCBC INDONESIA 9480304
    • PT. BANK CHINATRUST INDONESIA 9490307
    • PT. BANK COMMONWEALTH 9500307
    Sumber : KASKUS

    Populer Post